Minggu, 06 Oktober 2013

Undang-Undang Koperasi

Banyak mahasiswa yang tidak mengetahui tentang Undang-undang Koperasi, termasuk saya. Yang saya ketahui mengenai koperasi adalah salah satu badan usaha yang bertujuan mesejahterakan anggotanya. Undang-Undang Koperasi yang baru (UU No. 17 Tahun 2012 (http://adhiesan22.blogspot.com/?m=1)) dan yang lama (UU No 25 Tahun 1992 (http://hukum.unsrat.ac.id/uu/uu_79_1958.htm)).

Saya menilai bahwa UU No.17 Tahun 2012 mempunyai beberapa kelebihan dari segi definisi, konsisten,dan kejelasan yang lebih baik daripada UU No. 25 Tahun 1992 :
Yang pertama, pada UU No. 25 Tahun 1992 mendeskripsikan bahwa koperasi sebagai badan usaha dan badan hukum yang beranggotakan orang-seseorang. Sedangkan, UU No. 17 Tahun mendeskripsikan pengertian koperasi sebagai badan hukum yang didirikan oleh orang peseorangan. Jelasnya UU No. 25 Tahun 1992 terpaku kepada 2 hal yaitu badan usaha dan badan hukum. Namun, jika UU No. 17 Tahun 2012 terpaku hanya pada badan hukum. Dimana badan usaha merupakan badan yang menjelaskan falsafah, prinsip, dan landasan-landasan yang digunakan sebagai usaha. Sedangkan, badan hukum merupakan bagian dari badan usaha yang bersifat lebih mengingat adanya sanksi yang tegas terhadap setiap pelanggaran.
Yang kedua, pada UU No. 25 Tahun 1992 tidak menjelaskan hal mengenai komposisi modal yang dimiliki koperasi. Sedangkan, UU No. 17 Tahun 2012 menyatakan koperasi sebagai badan hukum dengan pemisahaan kekayaan para anggotanya sebagai modal menjalankan usaha. Diharapkan tidak hanya untuk mempertegas komposisi modal juga dapat memperjelas dan mempertegas bahwa modal yang digunakan koperasi bebas dari modal asing.
Yang ketiga, pada UU No. 25 Tahun 1992 menjelaskan koperasi hanya sebatas bidang ekonomi. Sedangkan, UU No. 17 Tahun 2012 menjelaskan koperasi mencangkup kebutuhan ekonomi, sosial, dan budaya. Karena selain keunggulan untuk meningkatkan ekonomi negara, adanya hal yang koperasi lakukan seperti meningkat sosialisasi kepada rakyat dan meningkat budaya.