Credit Union atau yang biasa disebut koperasi kredit adalah
sebuah lembaga keuangan koperasi yang bergeak di bidang simpan pinjam yang
dimiliki dan dikelola oleh para anggotanya. Credit Union ini bertujuan untuk
mensejahterakan anggotanya sendiri dan mempromosikan penghematan penyediaan
kresit, tentunya dengan harga yang wajar. Credit Union ini menyediakan jasa
keuangan lainnya kepada anggotanya. Contohnya adalah Credit Union untuk
pembangunan masyarakat lebih lanjut atau pembangunan internasional
berkelanjutan pada tingkat lokal.
Di seluruh dunia, sistem kredit serikat bervariasi secara signifikan dalam hal aset sistem total dan rata-rata ukuran institusi aset, mulai dari kegiatan relawan dengan beberapa anggota untuk lembaga dengan beberapa miliar dolar dalam aset dan ratusan ribu anggota. Saat kita menabung di CU, maka tabungan itu akan menjadi jaminan untuk meminjam dalam jumlah yang masih wajar. CU sendiri sebenarnya kumpulan orang saling percaya. CU mempunyai jaringan international, yaitu World Credit Union Organization (WCUO). World Council of Credit Unions (WOCCU) mendefinisikan koperasi kredit sebagai “Lembaga Koperasi Tidak-Untuk-Keuntungan”. Namun dalam praktiknya, pengaturan hukum yang berbeda di setiap yurisdiksi. Misalnya di Kanada credit unions diatur sebagai lembaga mencari keuntungan, dan melihat mandat mereka sebagai meraih keuntungan yang wajar untuk meningkatkan pelayanan kepada anggota dan memastikan pertumbuhan yang stabil. Perbedaan sudut pandang yang tidak biasa mencerminkan struktur organisasi serikat kredit, yang mencoba untuk memecahkan masalah-masalah principal-agent dengan memastikan bahwa pemilik dan pengguna lembaga ini adalah orang yang sama.
Konsep CU adalah masyarakat yang menjadi anggota membayar iuran wajib, simpanan pokok, dan menabung. Tabungan itu akan menjadi jaminan untuk meminjam dalam jumlah yang masih wajar. Yang boleh meminjam hanya anggota, tidak boleh orang luar. Dalam setiap kasus, serikat kredit umumnya tidak dapat menerima sumbangan dan harus mampu berkembang dalam ekonomi pasar yang kompetitif.
Credit Union memiliki tiga prinsip utama yaitu:1) azas swadaya (tabungan hanya diperoleh dari anggotanya);
2) azas setia kawan (pinjaman hanya diberikan kepada anggota)
3) azas pendidikan dan penyadaran (membangun watak adalah yang utama; hanya yang berwatak baik yang dapat diberi pinjaman).
Credit Union masih sering disamakan dengan koperasi biasa. Modal awal Credit Union ini berasal dari anggotanya sendiri. Ketika menjadi anggota CU, anggota tersebut membayar iuran wajib, simpanan pokok, dan sebagainya. Dari sana uang itu mulai dikelola.
Sumber:http://www.abettercreditunion.com
http://id.wikipedia.org/wiki/Koperasi_kredit
http://www.perspektifbaru.com/wawancara/605
http://www.antaranews.com/view/?i=1182836295&c=ART&s=
http://en.wikipedia.org/wiki/Federal_Credit_Union_Act
http://en.wikipedia.org/wiki/Credit_union
Di seluruh dunia, sistem kredit serikat bervariasi secara signifikan dalam hal aset sistem total dan rata-rata ukuran institusi aset, mulai dari kegiatan relawan dengan beberapa anggota untuk lembaga dengan beberapa miliar dolar dalam aset dan ratusan ribu anggota. Saat kita menabung di CU, maka tabungan itu akan menjadi jaminan untuk meminjam dalam jumlah yang masih wajar. CU sendiri sebenarnya kumpulan orang saling percaya. CU mempunyai jaringan international, yaitu World Credit Union Organization (WCUO). World Council of Credit Unions (WOCCU) mendefinisikan koperasi kredit sebagai “Lembaga Koperasi Tidak-Untuk-Keuntungan”. Namun dalam praktiknya, pengaturan hukum yang berbeda di setiap yurisdiksi. Misalnya di Kanada credit unions diatur sebagai lembaga mencari keuntungan, dan melihat mandat mereka sebagai meraih keuntungan yang wajar untuk meningkatkan pelayanan kepada anggota dan memastikan pertumbuhan yang stabil. Perbedaan sudut pandang yang tidak biasa mencerminkan struktur organisasi serikat kredit, yang mencoba untuk memecahkan masalah-masalah principal-agent dengan memastikan bahwa pemilik dan pengguna lembaga ini adalah orang yang sama.
Konsep CU adalah masyarakat yang menjadi anggota membayar iuran wajib, simpanan pokok, dan menabung. Tabungan itu akan menjadi jaminan untuk meminjam dalam jumlah yang masih wajar. Yang boleh meminjam hanya anggota, tidak boleh orang luar. Dalam setiap kasus, serikat kredit umumnya tidak dapat menerima sumbangan dan harus mampu berkembang dalam ekonomi pasar yang kompetitif.
Credit Union memiliki tiga prinsip utama yaitu:1) azas swadaya (tabungan hanya diperoleh dari anggotanya);
2) azas setia kawan (pinjaman hanya diberikan kepada anggota)
3) azas pendidikan dan penyadaran (membangun watak adalah yang utama; hanya yang berwatak baik yang dapat diberi pinjaman).
Credit Union masih sering disamakan dengan koperasi biasa. Modal awal Credit Union ini berasal dari anggotanya sendiri. Ketika menjadi anggota CU, anggota tersebut membayar iuran wajib, simpanan pokok, dan sebagainya. Dari sana uang itu mulai dikelola.
Sumber:http://www.abettercreditunion.com
http://id.wikipedia.org/wiki/Koperasi_kredit
http://www.perspektifbaru.com/wawancara/605
http://www.antaranews.com/view/?i=1182836295&c=ART&s=
http://en.wikipedia.org/wiki/Federal_Credit_Union_Act
http://en.wikipedia.org/wiki/Credit_union